Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah. Dinilai
shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no.
224)
Dalam hadits mulia di atas, dijelaskan bahwa hukum menimba
ilmu adalah wajib. Dan yang dimaksud dalam hadits di atas adalah ilmu
syar’i. Sebagaimana penjelasan dari Ibnu Hajar al Asqolani ketika
mengomentari ayat 114 dari surat thoha (20).
firman Allah Ta’ala,
“Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’“. (QS. Thaaha [20] : 114)
maka Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,
“Firman
Allah Ta’ala (yang artinya),’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’
mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya
Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa
sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun
yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu
yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa
masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan
sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah
kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan”. (Fathul Baari,
1/92)
Alhamdulillah al ‘alamah Ibnul Qoyyim rahimahullah telah
menjelaskan ilmu apa saja yang wajib dipelajari oleh setiap muslim.
Artinya, tidak boleh ada seorang muslim pun yang tidak mempelajarinya.
Ilmu tersebut di antaranya:
Pertama, ilmu tentang pokok-pokok
keimanan, yaitu keimanan kepada Allah Ta’ala, malaikat-Nya,
kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir.
Ke dua, ilmu
tentang syariat-syariat Islam. Di antara yang wajib adalah ilmu tentang
hal-hal yang khusus dilakukan sebagai seorang hamba seperti ilmu tentang
wudhu, shalat, puasa, haji, zakat. Kita wajib untuk mempelajari hal-hal
yang berkaitan dengan ibadah-ibadah tersebut, misalnya tentang syarat,
rukun dan pembatalnya.
Ke tiga, ilmu tentang lima hal yang
diharamkan yang disepakati oleh para Rasul dan syariat sebelumnya.
Kelima hal ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
“Katakanlah,’Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan
yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan
dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan)
mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah
untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang
tidak kamu ketahui’”. (QS. Al-A’raf [7]: 33)
Kelima hal ini
adalah haram atas setiap orang pada setiap keadaan. Maka wajib bagi kita
untuk mempelajari larangan-larangan Allah Ta’ala, seperti haramnya
zina, riba, minum khamr, dan sebagainya, sehingga kita tidak melanggar
larangan-larangan tersebut karena kebodohan kita
Selasa, 27 Desember 2016
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)